250.407 Formasi CPNS 2024 Tersedia Kuota Jenis Kebutuhan Khusus yang Dibuka

Ilustrasi CPNS 2024. Pemerintah menyediakan total 250.407 formasi CPNS 2024.
Ilustrasi CPNS 2024. Pemerintah menyediakan total 250.407 formasi CPNS 2024.(Kementerian PANRB)
Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menyediakan total 250.407 formasi CPNS.

"Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate)," ujar Anas dalam keterangan resmi, Jumat (16/8/2024).

Ratusan ribu formasi tersebut terdiri dari 114.706 untuk instansi pusat serta 135.701 untuk instansi pemerintah daerah.

Anas menuturkan, pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan PNS, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi," terangnya.

Kuota jenis kebutuhan khusus CPNS 2024

Kementerian PANRB sebelumnya telah menerbitkan kebijakan pengadaan PNS melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024.

Terdapat dua jenis kebutuhan pada CPNS 2024, yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan umum CPNS adalah formasi yang terbuka bagi semua warga negara Indonesia (WNI) sesuai dengan persyaratan jabatan tanpa adanya ketentuan khusus.

Sementara itu, kebutuhan khusus CPNS adalah formasi yang dapat dilamar oleh orang-orang dengan kualitas dan kualifikasi spesial.

Merujuk diktum kesepuluh Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024, kebutuhan khusus CPNS 2024 di instansi pusat terdiri atas:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian" atau Cumlaude: sesuai kebutuhan organisasi
  • Penyandang disabilitas: minimal 2 persen dari total formasi yang ditetapkan
  • Diaspora: sesuai kebutuhan organisasi
  • Putra/putri Papua: sesuai kebutuhan organisasi
  • Putra/putri Kalimantan: 5 persen dari total formasi pada satuan kerja pusat.

Khusus putra/putri Kalimantan dengan kuota 5 persen, akan diperuntukkan bagi kebutuhan dengan penempatan di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Di sisi lain, diktum kedua belas pada aturan yang sama mengatur, penetapan kebutuhan khusus di instansi daerah dialokasikan untuk:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian" atau Cumlaude: sesuai kebutuhan organisasi
  • Penyandang disabilitas: minimal 2 persen dari total formasi yang ditetapkan
  • Diaspora: sesuai kebutuhan organisasi
  • Putra/putra daerah tertinggal: maksimal 2 persen dari total formasi yang ditetapkan.

Anas mengatakan, pemerintah membuka kesempatan lebih besar untuk lulusan baru pada pengadaan tahun ini.

"Untuk fresh graduate kita buka peluang yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya, karena tahun ini jumlah rekrutmen CPNS-nya relatif lebih besar dibanding sebelumnya,” imbuhnya.kompas