4 Kategori Guru yang Masuk Prioritas di PPPK Guru 2024

ilustrasi PPPK Guru 2024
ilustrasi PPPK Guru 2024(SHUTTERSTOCK/ODUA IMAGES) Ada empat prioritas guru yang diutamakan selama seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan, kebutuhan prioritas guru dalam seleksi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor 348 tahun 2024.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, mengatakan dalam PPPK 2024 guru P1 masih masuk dalam kategori prioritas pertama seleksi.

"Kriteria terkait dengan pelamar seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2024 itu, yang pertama, pelamar P1 tetap prioritas," kata Temu saat berbincang dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Drijen GTK Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani dalam siaran live Instagram @nunuksuryani dikutip Rabu, 28 Agustus 2024.

Saat ini PPPK 2024 direncakan akan dibuka bulan September. Menunggu pelaksaaan pendaftaran CPNS 2024 rampung pada 6 September nanti.

4 kategori guru yang masuk prioritas PPPK guru 2024

Selain guru yang masuk P1 atau prioritas satu, ada tiga kategori lain yang masuk dalam prioritas seleksi.

Prioritas kedua adalah guru eks tenaga honorer kategori II atau THK 2. Kemudian prioritas ketiga, guru ASN di instansi daerah.

"Yang keempat lulusan PPG yang databasenya ada pada pangkalan data lulusan PPG di Kemendikbu ristek," ujar Temu.

Temu menekankan, prioritas ini sama dengan seleksi ASN PPPK Guru di 2021. Ia mengatakan pihaknya tetap berjuang mengangkat guru yang masuk kategori P1.

Ia juga mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pengangkatan ASN PPPK ini salah satu capaian buat kita, melihat di tahun 2021 sampai 2023 itu sudah 775 ribu guru diangkat menjadi ASN PPPK," ujar Temu.

Syarat PPPK Guru 2024

Simak syarat khusus PPPK JF Guru 2024 di bawah ini berdasarkan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024:

1. Pelamar merupakan:

  • Pelamar prioritas
  • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
  • Guru non-ASN di instansi daerah
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)

2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:

  • Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
  • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

5. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.

6. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

7. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.

8. Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan:

  • Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
  • Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.

9. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat:

  • Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
  • Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
  • Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.kompas