Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, mengatakan ada pembatasan bagi guru swasta mendaftar seleksi Aparatur Sipil Negara PPPK 2024.
"Guru yang dapat melamar dari sekolah swasta hanyalah pelamar prioritas yang P1," tegas Temu saat berbincang dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani, dalam siaran Instagram @nunuksuryani yang dilansir Kamis, (28/6/2024).
Guru berstatus P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang sudah lulus seleksi PPPK Guru pada 2021.
Guru P1 ialah peserta yang telah memiliki nilai di atas batas minimum atau melampaui passing grade.
Temu mengatakan, guru swasta yang lolos menjadi P1 tidak serta merta langsung bisa mengikuti PPPK Guru 2024.
"Itu pun dengan persetujuan ketua yayasan, seandainya memang ada di sekolah swasta dan apabila guru tersebut juga masih aktif mengajar," papar Temu.
Ia mengatakan, regulasi ini telah tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Banyak yayasan swasta mengeluh
Alasan mengapa guru swasta tak bisa langsung daftar PPPK Guru 2024 dijelaskan oleh Temu.
Ia menyebut ketetapan ini diambil atas pertimbangan matang. Sebab, banyak keluhan dari yayasan swasta yang selama ini gurunya banyak berpindah ke sekolah negeri.
Sehingga yayasan hampir kekurangan guru terbaiknya karena seleksi ini.
"Padahal sekolah swasta ini juga telah membantu pemerintah dalam bidang pendidikan tapi kehilangan guru terbaiknya setelah ikut seleksi ASN PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri," ujar dia.
Temu menerangkan, sudah mendapatkan banyak keluhan dari beragam yayasan. Sehingga yayasan tidak ingin masalah kekurangan guru ini mengganggu proses belajar mengajar.
"Pengajaran, proses pembelajaran itu akhirnya terganggu di sekolah swasta," beber dia.
Persyaratan PPPK Guru 2024
Berikut persyaratan lengkap PPPK JF Guru 2024 di bawah ini berdasarkan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024:
1. Pelamar merupakan:
- Pelamar prioritas
- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
- Guru non-ASN di instansi daerah
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)
2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
- Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
5. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.
6. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
7. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.
8. Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan:
- Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
- Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
9. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat:
- Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
- Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
- Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan
Demikian informasi guru swasta yang bisa mendaftar PPPK Guru 2024 hanyalah guru swasta yang masuk kategori Prioritas 1 atau (P1).
Calon pelamar PPPK Guru 2024 khususnya dari kalangan guru swasta, bisa memperhatikan lagi informasi ini.kompas