Honorer Tak Lolos PPPK 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. Kebijakan seleksi PPPK 2024. Seleksi PPPK 2024.
Ilustrasi ASN, PNS, PPPK. Kebijakan seleksi PPPK 2024. Seleksi PPPK 2024.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI) Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 akan dibuka sebentar lagi.

Namun dalam pelaksanaan PPPK 2024, ada istilah PPPK Paruh Waktu. Skema ini digunakan juga untuk tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lolos PPPK tahun ini. 

Saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," ujarnya, dilansir dari laman Kemenpan RB, Senin (26/8/2024).

Formasi PPPK 2024 sejumlah 1.031.554. Di dalamnya, akan ada PPPK Paruh Waktu.

Tetapi sebetulnya, apa itu PPPK paruh waktu?

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Pembahasan ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Saat itu, PPPK Paruh Waktu adalah skema menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Sehingga skema ini menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Serta menjadi solusi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, honorer yang mendapatkan peringkat terbaik namun belum sesuai dengan lowongan formasi juga dapat diangkat jadi PPPK paruh waktu.

"Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aba, Senin (26/8/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.

Pada aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu khusus bagi pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Perbedannya dengan PPPK seperti umumnya atau yang mengisi jabatan fungsional, jam kerja serta gajinya tidaklah sama. Jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak full time

Kemenpan juga mengatur jika terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah pengumuman, maka kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan.

Meski namanya PPPK Paruh Waktu, jenis PPPK ini masih masuk dalam status ASN.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2024

Hingga saat ini belum ada rincian resmi berapa gaji PPPK Paruh Waktu. Namun karena skala pekerjaannya lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS, maka perkiraan gajinya sama saat menjadi honorer.

Adapun gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Kendati demikian, KemenPANRB belum menjelaskan mekanisme lebih lanjut terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pembobotan Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Meski begitu, semua pelamar PPPK wajib mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Sementara itu, jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:

  • seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
  • seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
  • seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
  • wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

  • Materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  • Materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:

  • 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
  • 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
  • 40 (empat puluh) untuk wawancara.

Itulah informasi PPPK Paruh Waktu dalam seleksi PPPK 2024 beserta gaji dan mekanismenya.kompas