Istilah Penting Terkait Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

 Istilah-istilah penting dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Istilah-istilah penting dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.(Shutterstock) Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sejak Selasa (20/8/2024).

Masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran CPNS 2024 melalui portal SSCASN BKN sampai dengan 6 September 2024.

Sementara pendaftaran PPPK untuk tenaga non-ASN dan tenaga honorer menyusul dan akan dibuka secara bertahap.

Berikut adalah sejumlah istilah penting terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang perlu Anda ketahui:

1. ASN

ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

2. PNS

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. PPPK

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

4. CPNS

CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan status peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi untuk menjadi PNS, namun belum resmi diangkat sebagai PNS.

5. SKD dan SKB

SKD atau seleksi kompetensi dasar adalah tes yang mengukur kemampuan dan pengetahuan dasar peserta CPNS.

SKB atau seleksi kompetensi bidang adalah tes yang mengukur kemampuan dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar peserta CPNS.

6. Passing grade

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

7. TMS

TMS atau tidak memenuhi syarat adalah istilah yang menyatakan bahwa pelamar CPNS tidak lolos seleksi administrasi karena berkas lamaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

8. THK II atau Tenaga Honorer Kategori II

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

9. PPK dan PyB

PyB adalah singkatan dari Pejabat yang Berwenang, sedangkan PPK adalah singkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

10. Masa Perjanjian Kerja

Masa Perjanjian Kerja adalah lama waktu kontrak PPPK yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian.

 
KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Waspada! Tautan Palsu Pendaftaran CPNS dan PPPK