Ketentuan PPPK Guru 2024: Prioritas Pelamar, Kualifikasi Pendidikan, dan Bobot Penilaian

Ketentuan Guru PPPK 2024.
Ketentuan Guru PPPK 2024.(Humas Pemkot Makassar) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan tiga peraturan terkait pelaksanaan pengadaan pegawai    pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggara 2024.

Tahun ini, PPPK bakal dibuka untuk formasi guru, tenaga kesehatan (nakes), dan pegawai pemerintah.

Kendati demikian, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama belum bisa memastikan kapan pendaftaran PPPK bakal dibuka.

"Untuk jadwal pembukaan seleksi PPPK tahun ini masih menunggu keputusan Panselnas," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/8/2024).

Lantas, seperti apa ketentuan PPPK 2024?

Ketentuan PPPK Guru 2024

Ketentuan alokasi formasi PPPK menjadi kewenangan Kementerianpan-RB, termasuk kriteria pelamar, prioritas seleksi PPPK tahun, dan mekanisme seleksi.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyiapkan proses pelaksanaan seleksi.

Mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024, berikut ketentuan seleksi PPPK Guru di instansi daerah pada 2024:

1. Pelamar prioritas PPPK guru 2024

Berdasarkan aturan yang ditandatangani pada 19 Agustus 2024 itu, disebutkan beberapa kriteria pelamar PPPK Guru 2024 di instansi daerah, yaitu:

  • Pelamar prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) guru pada instansi daerah pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Bagi pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, wajib memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru dari kepala instansi/lembaga/yayasan.

  • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)

Yang dimaksud eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah

  • Guru non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) di instansi daerah

Sementara itu, guru non-ASN di instansi daerah adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
  2. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DApodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar
  • Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Khusus pelamar prioritas, guru eks THK II, dan guru non-ASN, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

2. Kualifikasi pendidikan pelamar PPPK Guru 2024

Pelamar PPPK Guru 2024 wajib memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Berikut rinciannya:

  • Pelamar PPPK JF Guru di intansi daerah: Pendidikan minimal S1 atau DIV dan/atau sertifikat pendidik.

Khusus bagi pelamar PPPK JF Guru 2024 yang mendaftar di kebutuhan wilayah otonomo khusus Papua, aturan tersebut dikecualikan.

Selain memenuhi kualifikasi pendidikan, pelamar seleksi PPPK Guru 2024 juga wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berpengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
  • Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Pelamar PPPK Guru 2024 hanya bisa melamar 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

3. Materi seleksi PPPK Guru 2024

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja mengatakan, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

"Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis," kata dia, dilansir dari laman Kemenpam-RB.

Ia menjelaskan, pelamar wajib mengikuti seleksi. Hanya pelamar dengan peringkat terbaik yang dinyatakan lulus.

Dengan kata lain, tidak menggunakan nilai ambang batas dalam seleksi PPPK Guru 2024.

Proses pengadaan PPPK 2024 terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi yang berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek.

Sementara, seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural. Berikut penjelasannya:

  • Seleksi kompetensi bakal dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer
  • Seleksi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diukur berkaitan dengan teknis jabatan
  • Seleksi kompetensi manajerial akan mengukur komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur.

Materi seleksi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.

Nantinya, pelamar akan mengerjakan 145 soal secara keseluruhan yang terdiri dari 90 soal seleksi kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, 20 soal kompetensi sosial kultural, dan 10 soal wawancara.

4. Pembobotan nilai seleksi PPPK Guru 2024

Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara adalah sebagai berikut:

Materi seleksi kompetensi teknis

  • Jawaban benar: nilai paling rendah 1 maksimal 5
  • Tidak menjawab: nilai nol

Materi seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara

  • Jawaban benar: nilai paling rendah 1 maksimal 4
  • Tidak menjawab: nilai nol.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 dengan rincian sebagai berikut:

  • Seleksi kompetensi teknis: 450
  • Seleksi manajerial dan sosial kultural: 180
  • Seleksi wawancara: 40.

Demikian informasi terkait ketentuan seleksi PPPK Guru 2024. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini. kompas