Ketentuan Sudah Buat Akun CPNS Masih Bisa Daftar PPPK 2024

Ilustrasi sscasn.bkn.go.id. Calon pelamar PPPK boleh daftar akun tapi hanya sampai tahap Submit atau Resume.
Ilustrasi sscasn.bkn.go.id. Calon pelamar PPPK boleh daftar akun tapi hanya sampai tahap Submit atau Resume.(KOMPAS/Zulfikar Hardiansyah)  
Seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kemungkinan akan dibuka pada September 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal itu dilakukan usai kendala teknis sejumlah daerah selesai.

"Setelah CPNS pasti langsung (PPPK), sepertinya September," ujar dia,  Rabu (28/8/2024).

Meski belum dibuka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti calon pelamar yang telah membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau sscasn.bkn.go.id.

Melalui unggahan Instagram @bkngoidofficial, Selasa (27/8/2024), BKN menuliskan, calon pelamar yang telah membuat akun SSCASN diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024.

Kendati demikian, menurut BKN, calon pelamar PPPK tidak boleh meneruskan pendaftaran hingga tahap "Submit" atau "Resume".

Sebagai informasi, pembuatan akun di portal SSCASN saat ini telah dibuka bagi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak 20 Agustus sampai 6 September mendatang.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Pelamar PPPK 2024 tidak boleh sampai "Submit" atau "Resume"

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan, larangan melanjutkan pendaftaran sampai "Submit" atau "Resume" berkaitan dengan larangan pelamar CPNS untuk mengikuti seleksi PPPK.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di mana pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan, CPNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (4) Permenpan-RB, pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

Jika diketahui melamar pada lebih dari satu instansi dan/atau jabatan maupun menggunakan dua nomor identitas kependudukan berbeda, maka akan dianggap gugur.

Bahkan, peserta yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK aktif boleh mendaftar CPNS 2024

Akan tetapi, ketentuan berbeda berlaku bagi PPPK aktif yang masih bekerja di instansi pemerintah.

BKN dalam unggahannya menyebut, PPPK dengan masa perjanjian kerja minimal satu tahun diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Dengan catatan, PPPK yang bersangkutan harus sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Merujuk Buku Petunjuk Pendaftaran CASN 2024, PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun atau tidak mendapat izin akan menerima notifikasi:

"Mohon Maaf, NIK Anda diblokir oleh sistem karena PPPK Aktif diblokir mendaftar seleksi CPNS. Bila Anda merasa bukan PPPK Aktif silakan melakukan pengaduan pada fitur helpdesk Status Bukan PNS atau Sudah Bukan PNS."

Notifikasi tersebut muncul pada halaman pendaftaran saat mendaftarkan diri melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyampaikan, PPPK aktif bisa mengundurkan diri saat sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS.

"Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba, Selasa (29/7/2024) malam.

Aturan pengunduran diri PPPK saat diterima CPNS itu termaktub dalam Pasal 56 ayat (2) Pasal 56 Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024.

"Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis peraturan tersebut.kompas