Kriteria Pelamar PPPK 2024

 Ilustrasi ASN CPNS PPPK. Kriteria pelamar PPPK 2024. Seleksi PPPK 2024.

Ilustrasi ASN CPNS PPPK. Kriteria pelamar PPPK 2024. Seleksi PPPK 2024.(Shutterstock) Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024. Seleksi PPPK akan dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, seleksi PPPK tahun ini bertujuan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara).

"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas dalam keterangan resmi y Minggu (25/8/2024).

Lantas, bagaimana dengan kriteria pelamar PPPK 2024?

Kriteria pelamar PPPK 2024

Pengadaan PPPK tahun ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database di BKN (Badan Kepegawaian Negara), tenaga non-ASN terdata di database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut:

  • Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  • Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana
  • Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Syarat tersebut dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.

Ditegaskan bahwa pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

“Adapun pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” papar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Untuk diketahui, jenis jabatan yang dibuka pada pengadaan PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Dalam seleksi PPPK, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 formasi jabatan dalam 1 kali periode pendaftaran. 

Tahapan seleksi PPPK 2024

Seleksi PPPK tahun ini kembali dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Disebutkan bahwa tahapan seleksi PPPK terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selain itu, pelamar akan mengikuti seleksi wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Sebagai tambahan informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, yaitu:

Informasi selengkapnya mengenai kriteria pelamar PPPK 2024 bisa dilihat dalam tiga kebijakan pengadaan PPPK di atas.

Nantinya, pendaftaran PPPK 2024 akan dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id. kompas