Dalam rekrutmen CPNS 2024, pemerintah memperbolehkan pegawai dengan status PPPK untuk mendaftar seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Pegawai PPPK bisa mendaftar seleksi CPNS 2024 asalkan telah bekerja setidaknya selama 1 tahun. Selain itu, pegawai tersebut mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Aba Subagja menjelaskan, bagi PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," jelas Aba dalam keterangan resmi, Selasa (27/8/2024).
Formasi PPPK 2024
Ada sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024. Jenis jabatan yang dibuka terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Untuk diketahui, formasi PPPK tahun ini disiapkan bagi pelamar tenaga non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga non-ASN terdata di database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Pelamar akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dalam seleksi PPPK 2024 tidak ada nilai ambang batas atau passing grade, melainkan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Terkait dengan pelaksanaan seleksi PPPK 2024, KemenpanRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
- KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
- KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Sebagai tambahan informasi, pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut:
- Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana
- Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Syarat tersebut dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
Ditegaskan bahwa pelamar PPPK 2024 harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.kompas