Peringatan 2 Hal Dari BKN Pada Seleksi PPPK 2024 yang Belum Dibuka

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru (DOK. Puslapdik) Pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil) akan ditutup 6 September 2024 mendatang.

Bagi yang mau mendafar PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga hari ini memang belum ada jadwal resmi.

Namun pemerintah sudah memastikan tahun ini akan ada 1.031.554 rormasi PPPK 2024. Dalam pendaftaran PPPK 2024, MenpanRB akan membuka PPPK Guru dan PPPK Nakes.

Terkait pendaftaran PPPK 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah mengingatkan bahwa seleksi PPPK 2024 belum dibuka.

BKN mengingatkan bagi calon pelamar agar tidak melakukan beberapa hal ini selama pendaftaran PPPK 2024 resmi dibuka.

Pendaftaran PPPK 2024 belum buka

Apa saja saran dari BKN terkait pendaftaran PPPK 2024?

Dilansir dari akun Instagram resmi BKN, Rabu (28/8/2024), BKN mengingatkan bagi yang mau melamar formasi PPPK tetapi sudah membuat akun di portal SSCASN, pastikan tidak sampai submit/resume agar bisa melamar saat pendaftaran PPPK 2024 resmi dibuka.

Jika PPPK aktif melamar CPNS wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pyb instansi (Pejabat yang Berwenang).

Sebagai informasi, salah satu formasi PPPK 2024 di antaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tahun ini PPPK 2024 hanya untuk tenaga non-ASN. Pemerintah fokus pada tenaga honorer di instansi pemerintah.

Persyaratan PPPK Guru 2024

Pelamar PPPK Guru 2024 merupakan:

1. Pelamar prioritas

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)

3. Guru non-ASN di instansi daerah

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

5. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

6. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

7. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:

  • Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah
  • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

8. Pelamar PPPK JF Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat ia mengajar saat mendaftar.

9. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.

10. Pelamar PPPK JF Guru 22024 di instansi daerah wajib berkualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.

11. Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, berlaku ketentuan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun
  • Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.

12. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan ketentuan berikut:

  • Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indoensia atau JF Guru Bahasa Inggris
  • Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
  • Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.

Demikian informasi mengenai imbauan dari BKN bagi calon pelamar formasi PPPK 2024.kompas