Jenis jabatan yang dibuka pada pengadaan PPPK 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, formasi PPPK 2024 disiapkan bagi pelamar tenaga non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah.
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas dalam keterangan tertulis , Selasa (27/8/2024).
Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga non-ASN terdata di database BKN, dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada nilai ambang batas atau passing grade. Melainkan, pelamar PPPK wajib mengikuti seleksi dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Setiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di lingkungannya masing-masing.
Kebijakan seleksi PPPK 2024
Sebelumnya, KemenpanRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, yaitu:
Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut, bagaimana dengan kriteria pelamar PPPK 2024?
Kriteria pelamar PPPK 2024
Setiap pelamar PPPK wajib mempunyai pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal telah bekerja selama 2 tahun, sedangkan jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Syarat tersebut dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Tak hanya itu, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Dituliskan bahwa pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN di database BKN telah mengikuti proses seleksi dan memperoleh peringkat terbaik tapi belum sesuai dengan lowongan formasi, maka bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.kompas