Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka untuk 4 Kategori Pelamar

Ilustrasi ASN. Perbedaan PNS dan PPPK.

Ilustrasi ASN. Perbedaan PNS dan PPPK.((SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI))
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 akan dimulai pada 1 Oktober 2024 yang terbagi dalam dua periode.

Pendaftaran Seleksi PPPK periode I akan mulai 1 Oktober 2024. Selanjutnya pendaftaran seleksi PPPK Periode II akan dimulai 17 November 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran seleksi PPPK 2024 untuk empat kategori pelamar.

Humas BKN Vino Dita Tama membenarkan terdapat beberapa kriteria bagi calon pelamar PPPK 2024.

"Simak kriteria dan ketentuan pendaftarannya di surat BKN sebelum mendaftar," ujar Vino dalam rilis resminya.

Ketentuan kriteria jenis pelamar seleksi PPPK 2024 diatur dalam Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

Lalu, siapa saja yang bisa mencalonkan diri sebagai pelamar seleksi PPPK 2024?

4 pelamar yang bisa mendaftar PPPK 2024

Berdasarkan Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran seleksi PPPK 2024 diadakan dalam dua periode waktu untuk jenis pelamar berbeda.

BKN membuka pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode satu mulai Selasa (1/10/2024). Pendaftaran periode kedua dibuka mulai Minggu (17/11/2024).

Pengadaan PPPK 2024 didasarkan kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)  Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Berikut empat kategori pelamar yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.

1. Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)

Pelamar kategori prioritas bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Selasa (1/10/2024).

Sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024, pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi tersebut di periode sebelumnya.

Pelamar prioritas dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus punya izin melamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasannya.

Pelamar tahun ini harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik, kecuali bagi pelamar di wilayah Papua.

Pelamar guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, serta pendidikan kesetaraan paket A atau sejenisnya harus minimal lulusan SMA/sederajat dan telah ikut pendidikan guru dua tahun.

Pelamar kategori ini hanya dapat mendaftar PPPK 2024 pada instansi pemerintah tempatnya mengajar.

Sementara itu, Keputusan Menpan-RB Nomor 349 Tahun 2024 mengatur pelamar D4 Bidan Pendidik 2023 bisa mendaftarkan kebutuhan JF bidan kategori keahlian.

Namun, pelamar harus lulus seleksi PPPK 2023 pada JF bidan kategori keahlian. Pelamar juga hanya bisa melamar pada instansi pemerintah yang sama dengan seleksi PPPK 2023.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024, Khusus Pelamar Prioritas dan Tenaga Honorer

2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)

Pelamar kategori eks tenaga honorer bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Selasa (1/10/2024).

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 349 Tahun 2024, eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Pelamar hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat ini.

Penyandang disabilitas dapat mendaftar asalkan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas.

Dia juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman minimal tiga tahun. Masa kerja harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit tempat bekerja.

3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN

Tenaga non-ASN boleh mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Selasa (1/10/2024) jika terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Menurut Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga non-ASN merupakan mereka yang tercatat dalam pangkalan data BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Pelamar dalam kategori ini juga hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja sekarang.

Penyandang disabilitas bisa mendaftar asal melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas. Dia juga harus mengirim video yang menunjukkan kegiatan dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

Pelamar wajib berpengalaman minimal dua tahun pada jabatan pelaksana dan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Pelamar jenjang ahli muda harus berpengalaman minimal tiga tahun.

Masa kerja ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit tempat bekerja. Namun, masa kerja itu  dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen dan pengawas sekolah.

Batas masa kerja dosen berlaku minimal dua tahun untuk asisten ahli, tiga tahun untuk lektor dengan pendidikan doktor, serta lima tahun untuk lektor dan lektor kepala lulusan magister.

Masa kerja jabatan fungsional pengawas sekolah minimal delapan tahun sebagai guru.

4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah 

Berbeda dari pelamar lainnya, tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 mulai Minggu (17/11/2024).

Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah berhak mendaftar seleksi PPPK 2024 meski datanya belum tercatat dalam pangkalan data BKN.

Namun, pelamar kategori ini harus aktif bekerja dalam instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Ketentuan pelamar disabilitas, serta masa kerja pelamar diatur sama dengan pelamar tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Perbedaannya, tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah tapi belum tercatat dalam pangkalan data BKN bisa mendaftarkan diri ke seleksi PPPK 2024 ke instansi selain tempatnya bekerja.

Pelamar dengan jenis ini memiliki aturan seleksi pengadaan yang berbeda karena BKN belum memiliki data terkait pelamar tersebut.

Oleh karena itu, instansi pemerintah harus melakukan seleksi administrasi yang lebih cermat dengan kebutuhan yang diinginkan.kompas