"Hari ini kita menerima surat keputusan Menpan RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK," kata Sekda Sumbawa Budi Prasetiyo, didampingi Kepala Bidang Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, BKPSDM Sumbawa, Serahlihuddin, saat ditemui Senin (02/09/2024).
Formasi yang ditetapkan pemerintah pusat itu sesuai dengan kebutuhan yang diajukan Pemkab Sumbawa. Baik mengenai kulifikasi, pendidikan, syarat jabatan dan sebagainya.
"Ditetapkan jumlah formasi PPPK sebanyak 986 dengan rincian 646 Guru yaitu SD dan SMP. Serta sebanyak 150 tenaga kesehatan, dan 190 tenaga teknis," jelas Budi.
Untuk tenaga teknis nantinya akan ditempatkan di sejumlah unit kerja dengan kualifikasi pendidikan SD hingga S1.
Sementara tenaga kesehatan akan di tempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah dan 26 UPT Puskesmas sesuai dengan unit penempatan di dalam formasi tersebut.
“Artinya untuk guru akan teralokasikan penempatannya di dinas, selanjutnya akan distribusikan ke unit-unit sekolah yang memang dirasa sesuai dengan analisis formasi jabatan,” ujarnya.
Selain itu, guru juga menyesuaikan dengan tempat tinggal, asal sekolah, dan data dapodik mereka.
"Jadwal memang akan secepatnya di rilis oleh Menpan RB dan ini kita tunggu. Oleh sebab itu, himbauan kami semua calon PPPK untuk segera mempersiapkan dirinya. Dan memastikan data serta dokumen yang dimiliki agar segera dipersiapkan. Sehingga begitu ada jadwal, secara otomatis mereka sudah siap," pungkasnya.kompas