Sistem penilaian atau pembobotan nilai SKD CPNS 2024 sudah dirilis secara resmi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024.
Merujuk KepmenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, total soal SKD CPNS sebanyak 110, terdiri dari 30 soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensia umum (TIU), dan 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Lalu, bagaimana dengan sistem penilaian atau pembobotan nilai SKD CPNS 2024?
Sistem penilaian atau pembobotan nilai SKD CPNS 2024
Dikutip dari informasi resmi, sistem penilaian atau pembobotan nilai SKD CPNS 2024 sebagai berikut:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK)
- Benar: 5
- Salah: 0
- Tidak menjawab: 0.
- Tes intelegensia umum (TIU)
- Benar: 5
- Salah: 0
- Tidak menjawab: 0.
- Tes karakteristik pribadi (TKP)
- Paling tinggi: 5
- Paling rendah: 1
- Tidak menjawab: 0.
Dituliskan bahwa nilai kumulatif maksimal SKD CPNS bagi pelamar kebutuhan umum sebesar 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.
Sementara itu, rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS formasi kebutuhan umum sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade TWK sebesar 65
- Nilai ambang batas atau passing grade TIU sebesar 80
- Nilai ambang batas atau passing grade TKP sebesar 166.
Sebagai informasi, peserta yang memiliki hasil SKD CPNS 2023 bisa memilih untuk menggunakan nilai tersebut dan tidak mengikuti tes SKD.
Bagi peserta yang memilih ikut tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tak berlaku.
Demikian rangkuman mengenai sistem penilaian atau pembobotan nilai tes SKD CPNS 2024.kompas