Aturan Pakaian untuk Tes SKD CPNS 2024

Ilustrasi SKD CPNS 2024. Jadwal sesi SKD CPNS 2024, sesi 1-4 SKD CPNS 2024.
Ilustrasi SKD CPNS 2024. Jadwal sesi SKD CPNS 2024, sesi 1-4 SKD CPNS 2024.(Kementerian PAN RB) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024.

Jadwal SKD masing-masing pelamar tercantum dalam kartu ujian yang sudah dapat dicetak mulai 9-15 Oktober 2024.

Selain jadwal pelaksanaan, pelamar CPNS 2024 juga perlu memperhatikan aturan pakaian yang digunakan sebelum mengikuti tes SKD.

Pakaian harus sesuai dengan tata tertib yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak mendapat sanksi.

Lantas, seperti apa aturan pakaian tes SKD CPNS 2024?

Aturan pakaian tes SKD CPNS 2024

Tata cara berpakaian untuk menguti tes SKD telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.

Disebutkan, pelamar CPNS wajib menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.

Pelamar dilarang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.

Ketentuan pakaian ujian CPNS Kementerian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2023, bisa menjadi contoh sebagai bahan acuan untuk dicermati.

Merujuk pada Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.02-720, berikut ketentuan pakaian tes SKD CPNS:

Aturan pakaian tes SKD CPNS laki-laki

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Sepatu tertutup warna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Sepatu tertutup berwarna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Aturan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu tertutup berwarna hitam
  • Tidak menggunakan ikat pinggang.

Sanksi melanggar tata tertib tes SKD CPNS

Pelamar yang tidak mengikuti aturan berpakaian ataupun ketentuan lainnya bisa mendapatkan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan BKN. Berikut bentuk sanksinya:

Tidak boleh ikut SKD dan dianggap gugur

Berlaku bagi pelamar CPNS yang masuk ke dalam kriteria:

  • Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
  • Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
  • Tidak mempunyai PIN registrasi karena terlambat datang.

Ditegur hingga status peserta dibatalkan

BKN dapat membatalkan status kepesertaan CPNS jika:

  • Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
  • Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama seleksi berlangsung
  • Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.

Diskualifikasi

Peserta yang mendapat sanksi ini adalah mereka yang:

  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Jadwal CPNS 2024

Setelah mengikuti tes SKD, pelamar CPNS tinggal menunggu hingga hasil diumumkan. Apabila lolos, tahapan selanjutnya adalah mengikuti tes SKB.

Hasil akhir CPNS lalu ditentukan berdasarkan integrasi nilai tes SKD dan SKB.

Berikut jadwal lengkap setelah tes SKD:

  • Pelaksanaan SKD CPNS 2024: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025. kompas