Boleh Daftar PPPK 2024 jika Tak Lolos Seleksi CPNS?

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI) Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dibuka dengan jadwal yang berbeda.

Pendaftaran CPNS dibuka pada 20 Agustus 2024 hingga 10 September 2024 lalu. Sementara pendaftaran PPPK 2024 baru dibuka mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024.

Kemudian akan dibuka lagi pendaftaran PPPK periode kedua yang akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Seleksi CPNS saat ini akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilaksakan pada pertengahan Oktober.

Lantas apakah peserta yang tidak lolos tahapan seleksi CPNS boleh mendaftar lagi pada seleksi PPPK 2024? Berikut ketentuan pendaftaran CPNS maupun PPPK yang perlu diketahui masyarakat.

Ketentuan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Negara tepatnya Pasal 25 Ayat 3, pelamar seleksi pegawai aparatur negara dibatasi hanya boleh ikut satu jenis seleksi.

Sehingga pelamar yang tidak lolos seleksi CPNS tahun ini tidak diperkenankan untuk mendaftar PPPK pada tahun yang sama.

Selain itu, pelamar CPNS atau PPPK 2024 juga hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

Apabila diketahui melamar lebih dari satu instansi jenis pengadaan satu jenis jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Pelamar yang bersangkutan akan dianggap gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pendaftaran PPPK 2024, tidak semua orang bisa mendaftar PPPK 2024. Hanya empat kategori pelamar yang bisa mendaftar.

Empat kategori pelamar yang bisa mendaftar, yakni Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, dan Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Bagi masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. kompas