Ketentuan Meterai PPPK 2024, Cara Tanda Tangan, Tempat Beli, dan Ciri Keaslian

cara pembubuhan e-meterai.
Lihat Foto
cara pembubuhan e-meterai.(Tangkapan layar laman e-meterai.co.id)
Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 harus menyiapkan meterai untuk mendaftar.

Pasalnya, sejumlah dokumen mensyaratkan pembubuhan meterai sebelum diunggah ke laman SSCASN PPPK 2024.

Pada tahun sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dan PPPK.

Namun, pada pendaftaran CPNS 2024 aturan tersebut berubah, karena terdapat kendala teknis. BKN pun mengizinkan baik penggunaan e-meterai atau pun meterai tempel.

Lantas, apa syarat meterai PPPK 2024?

Ketentuan meterai PPPK 2024

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Vino Dita Tama mengatakan, aturan penggunaan meterai pada seleksi PPPK 2024 telah tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/S/K/2024 tertanggal 27 September 2024.

"Silahkan merujuk pada edaran berikut," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Menurut surat tersebut, calon pendaftar PPPK 2024 diberi kebebasan untuk menggunakan e-meterai maupun meterai tempel 10.000 pada dokumen unggahan surat lamaran dan surat instansi.

Perubahan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pelamar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.

Namun, calon pelamar dilarang menggunakan meterai bekas pakai, meterai yang tidak memenuhi ciri-ciri sesuai peraturan perundang-undangan seperti meterai hasil unduhan atau edit gambar dari internet.

Penggunaan meterai yang tidak sesuai ketentuan akan membuat calon pelamar tidak lolos seleksi administrasi dan masuk dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ciri-ciri meterai asli

E-meterai dan meterai tempel memiliki ciri-ciri yang dapat dikenali keasliannya. Berikut ciri-cirinya:

E-meterai asli

Dikutip dari Indonesiabaik.id, pendaftar PPPK 2024 bisa mengetahui e-meterai yang dibeli asli atau tidak.

Berikut ciri-ciri e-meterai asli:

  • Memiliki kode unik berupa nomor seri
  • Terdapat gambar Garuda Pancasila
  • Ada tulisan "Meterai Elektronik"
  • Terdapat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni "10.000" dan "Sepuluh Ribu Rupiah".

Pelamar juga bisa mengecek keaslian e-meterai melalui cara:

  • Scan gambar e-meterai menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk mengetahui serial number, tanggal pembubuhan, dan e-mail pengguna
  • Menggunakan aplikasi pembaca file PDF atau PDF reader seperti Adobe Acrobat Reader
  • Unggah file yang telah dibubuhkan e-meterai melalui laman https://verification.peruri.co.id/ dan tunggu keterangan yang menunjukkan dokumen tersebut memiliki e-meterai atau tidak.

Meterai tempel asli

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021, meterai tempel memiliki ciri umum dan khusus, antara lain:

Ciri umum meterai tempel:

  • Gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Tulisan "METERAI TEMPEL"
  • Angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif Bea Meterai
  • Teks mikro modulasi "INDONESIA"
  • Blok ornamen khas Indonesia
  • Tulisan "TG L. 20"

Ciri khusus meterai tempel

  • Berbentuk segi empat
  • Warna dominan merah muda
  • Perekat pada sisi belakang
  • Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
  • Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp"
  • Efek raba pada ciri umum
  • Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia
  • Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp"
  • Gambar ornamen khas Indonesia
  • Pola motif khusus
  • 17 (tujuh belas) digit nomor seri
  • Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet
  • Perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

Cara tanda tangan di e-meterai dan meterai tempel

Pendaftar perlu memperhatikan letak tanda tangan pada e-meterai dan meterai tempel, karena keduanya memiliki aturan yang berbeda. Salah meletakkan tanda tangan dapat mengakibatkan meterai tidak terverifikasi dan Anda masuk daftar TMS.

Cara tanda tangan di e-meterai

Dilansir dari Indonesiabaik.id, posisi penandatanganan pada e-meterai sebaiknya berdampingan dan tidak tumpang tindih.

Artinya, tanda tangan tidak menyentuh bagian atas meterai. Hal itu karena meterai elektronik berupa QR code dan tidak seperti meterai tempel, sehingga pendaftar bisa menempatkan tanda tangan di sebelah kanan e-meterai.

Sebelum membubuhkan dan menandatangani e-meterai, pelamar harus memastikan ukuran dokumen tidak melebihi 900 kb.

Dokumen yang telah diberi e-meterai juga tidak boleh diubah atau dikompres ukurannya. Pendaftar juga tidak boleh sembarangan membagikan akun pembelian e-meterai dengan orang lain.

Pendaftaran atau pun pembubuhan meterai pun sebaiknya tidak dilakukan menggunakan ponsel.

Cara tanda tangan di meterai tempel

Merujuk pada PMK Nomor 134/PMK.03/2021, cara pembubuhan tanda tangan pada meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh. Pastikan meterai tertempel dengan baik dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

Kemudian, tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas permukaan meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Beli e-meterai dan meterai tempel

Pendaftar PPPK 2024 yang ingin menggunakan meterai tempel dapat membelinya di Kantor Pos yang tersedia di seluruh Indonesia atau di distributor yang terpercaya.

Sementara, e-meterai dapat dibeli di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) secara online melalui laman https://meterai-elektronik.com/.

Selain itu, e-meterai juga bisa dibeli lewat reseller resmi yang telah bekerja sama dengan lembaga ini. Berikut daftarnya:

kompas