Sementara lokasi dan jadwal SKD CPNS 2024 diumumkan pada 9-15 Oktober 2024. Jika lokasi dan jadwal sudah diumumkan, pelamar dapat mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024.
Bagi yang bakal mengikuti SKD CPNS 2024, terdapat sejumlah aturan yang diterapkan. Bagi yang melanggarnya, akan dikenakan sanksi bervariasi sesuai pelanggarannya.
Lantas, apa saja sanksi tersebut?
Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024
Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN,
Sanksi pelanggaran tata tertib SKD ini ada yang berupa teguran hingga diskualifikasi dari tes tersebut.
Berikut rinciannya:
Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi
- Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
- Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung
- Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok di dalam ruang seleksi Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.
Peserta yang dilarang ikut seleksi atau dianggap gugur
- Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
- Tidak membawa KTP atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
- Tidak mempunyai PIN registrasi.
Peserta yang didiskualifikasi
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Tata tertib SKD CPNS 2024
Masih mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut sejumlah tata tertib yang perlu dipatuhi sebelum dan saat SKD CPNS 2024:
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi
- Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (NIP) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai
- Pemberian NIP registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
- Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta
- Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku
- Kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel
- Kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh pansel
- Membawa kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel
- Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
- Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Materi SKD CPNS 2024
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme: Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama sambil mempertahankan identitas nasional.
- Integritas: Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Bela Negara: Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Pilar Negara: Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Bahasa Negara: Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ilustrasi SKD CPNS 2024.Tes Intelegensia Utama (TIU)
TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Kemampuan verbal: Meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
- Kemampuan numerik: Meliputi kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan menganalisa soal cerita.
- Kemampuan figural: Meliputi nalar analogi, kemampuan melihat perbedaan pada gambar, dan serial atau melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik: Berperilaku ramah dalam bekerja yang efektif untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang.
- Jejaring kerja: Membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial budaya: Beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama, suku, dan budaya.
- Informasi dan komunikasi: Memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme: Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
- Anti-radikalisme: Menjaring informasi tentang pengetahuan anti-radikalisme dan kecenderungan bersikap serta bertindak dalam menanggapi situasi dengan beberapa alternatif. kompas